0 produk di keranjang belanja Anda

No products in the cart.

Return To Shop
Dapatkan kejutan spesial dari kami hanya untukmu
Stock Terbatas Kualitas Terjamin

Quantum Fiqih Syafi’i

Rp55.000

Penanggungjawab
HM. Abd Djalil Kamil

Koordinator
Kepala Kuliah Syariah

Tim Penulis
Abdul Hamid, Saiful Furqon, Khairul Fatihin, M. Fatkhul Mujib, Mukhtarud Daroini, Moh. Romzi, Imam Makki, Ikhwanut Taufik

Pembaca Ahli
HM. Sholeh Romli

Tata Letak
Tulus Nr

Desain Cover
Imam Abd Rosyid

ISBN:
978-602-60467-8-9

Cetakan Pertama
Rajab 1439

Stok habis

SKU: QFSKategori:

Deskripsi

Dalam istilah akademis, fikih adalah mengetahui hukum-hukum syariat melalui praktik ijtihad. Maksud mengetahui di sini adalah pengetahuan yang hanya pada grade dzan (dugaan), tidak sampai pada level yakin, tapi juga bukan persepsi, semisal mengetahui bahwa niat dalam wudhu adalah wajib, hukum shalat witir sunah, niat pada waktu malam (tabyît) bagi orang berpuasa merupakan syarat dan hal-hal lain yang juga melalui proses ijtihad.

Fikih bisa dikatakan kebutuhan primer, karena tiap detik hidup kita tidak terlepas dari persoalan, terlebih progresifitas kehidupan yang semakin kompleks. Semua itu membutuhkan jawaban yang tepat, akurat, dan relevan dengan turâts. Sebab itulah, mempelajari, mengaji lalu mengkaji disiplin ilmu fikih merupakan hal yang niscaya dan krusial, di samping juga akan mendongkrak strata seseorang.

Mengkaji turats memang bukan hal mudah, tapi juga tidak sulit bagi mereka yang memiliki kemampuan dalam ilmu-ilmu terkait. Selain menguasai ilmu gramatika Arab, mengetahui istilah-istilah dan rumus para Ulama dalam permasalahan fiqih jugak tidak kalah penting, salah memahami istilah para mujtahid bisa-bisa berakibat fatal dalam penerapan fiqih praktis di kehidupan kita.

Semisal, kasus sederhana yang banyak ditemukan pada pengkaji fiqih asy-Syafi’i pemula, dalam pembahasan dhaman, dzabihah, dan beberapa persoalan lain, sering dijumpai istilah benda mitsli dan mutaqawwam. keduanya adalah klasifikasi benda ketika seseorang ingin mengganti benda milik orang lain yang ia rusak.

Pemula biasanya akan memahami kedua istilah tersebut secara tekstual, mitsli di artikan benda yang sama; mutaqawwam diartikan benda yang memiliki harga. padahal tidak demikian, kerna yang dimaksud dengan mitsli disini setiap benda yang dapat ditakar atau ditimbang serta dapat di jadikan muslam fih; mutaqawwam adalah selain mistli.

Pemahaman salah pada istilah semacam ini, dapat merusak otentisitas hasil ijtihad para mujtahid. Efeknya, Klasifikasi mujtahid di atas tidak ada artinya, sebab benda mistli tidak ada bedanya dengan benda mutaqawwam.

Informasi Tambahan

Berat250 gram
Dimensi15 × 2 × 21 cm